Karena itu, integritas sistem dan aparat keimigrasian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan serta kepentingan nasional.
“Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,” ucap Andreas.
Baca Juga:
DPR Dorong Regulasi AI Nasional untuk Lindungi Hak Cipta dan Kepentingan Indonesia
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari jumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat penegak hukum, melainkan dari kemampuan negara membangun sistem yang mampu mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” ucapnya.
“Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” lanjut Andreas.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
Andreas berharap pemerintah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting, terutama dalam proses seleksi, penempatan, dan pembinaan pejabat maupun pelaksana di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Karena sebagai pintu gerbang, imigrasi juga adalah ‘wajah’ Indonesia, baik ke publik domestik mapun di dunia internasional,” tegas Andreas.
Lebih lanjut, ia menilai praktik korupsi dalam pelayanan imigrasi berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi para pemohon yang telah mengikuti prosedur resmi.