Kondisi tersebut dinilai dapat merusak kepercayaan terhadap sistem pelayanan publik yang selama ini terus dibangun oleh pemerintah.
“Warga negara asing yang mengikuti prosedur resmi akan dirugikan karena harus bersaing dengan pihak yang memperoleh kemudahan melalui jalur ilegal,” terangnya.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Kecam Dugaan Penyiksaan Wanita di Bandung, Sebut Kejahatan Luar Biasa
Andreas juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah berupaya menarik lebih banyak investasi global, meningkatkan daya saing sektor pariwisata, serta memperkuat posisinya sebagai pusat manufaktur dan ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.
Namun, berbagai upaya tersebut dapat terganggu apabila praktik korupsi masih ditemukan dalam proses perizinan dan pelayanan publik.
“Namun, upaya tersebut dapat terhambat jika praktik korupsi dalam perizinan masih ditemukan di lapangan,” sebut Andreas.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Minta Kampus Tunda DO Massal Retaker UKMPPD Hingga Audit Selesai
“Kasus ini harus menjadi alarm penting bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian belum sepenuhnya selesai,” sambungnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR RI berkomitmen melakukan pengawasan terhadap upaya perbaikan sistem yang akan dilakukan pemerintah.
Andreas menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum bekerja secara optimal untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.