KPK diketahui telah menahan delapan orang tersangka dan menjerat mereka dengan pasal terkait pemerasan serta gratifikasi.
Menanggapi kasus tersebut, Andreas menilai dugaan praktik suap dalam pengurusan izin tinggal WNA menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendalam dalam tata kelola pelayanan keimigrasian.
Baca Juga:
DPR Dorong Regulasi AI Nasional untuk Lindungi Hak Cipta dan Kepentingan Indonesia
Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan secara terbuka dan menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian serta kepercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” ujar Legislator dari Dapil NTT itu.
Selain aspek penegakan hukum, Andreas menilai terdapat persoalan mendasar yang perlu dijawab oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
“Bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia?” ungkap Andreas.
“Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” imbuhnya.
Menurut Andreas, layanan keimigrasian memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi pintu masuk dan keluar bagi warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk berbagai keperluan, mulai dari investasi, bisnis, pariwisata, pendidikan hingga pekerjaan.