“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” sebut Andreas.
“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” tambahnya.
Baca Juga:
DPR Dorong Regulasi AI Nasional untuk Lindungi Hak Cipta dan Kepentingan Indonesia
Untuk mencegah praktik serupa, Andreas mendorong percepatan digitalisasi seluruh layanan keimigrasian.
Menurutnya, semakin banyak proses yang dilakukan secara elektronik dan tercatat secara otomatis, semakin kecil pula peluang terjadinya negosiasi ilegal maupun praktik suap.
Ia secara khusus mendorong digitalisasi layanan KITAS dan KITAP, sekaligus pengawasan yang lebih ketat terhadap agen atau pihak ketiga yang membantu proses pengurusan dokumen keimigrasian.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
“Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap,” papar Andreas.
Selain itu, Andreas menekankan perlunya pembenahan kelembagaan secara menyeluruh melalui penyusunan peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis di sektor keimigrasian.
“Setiap titik layanan yang memiliki potensi transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan akuntabilitas yang jelas,” ujarnya.