FSP PPMI SPSI juga menyatakan dukungan terhadap Program Pelatihan Vokasi Nasional yang berbasis kebutuhan industri guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kompetensi tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung pengembangan ekonomi berbasis platform digital.
Terkait regulasi ketenagakerjaan, Munas mendorong penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai waktu yang diberikan hingga 31 Oktober 2026. Penyempurnaan tersebut diharapkan dilakukan melalui partisipasi publik yang luas sehingga menghasilkan regulasi yang memenuhi aspek formil maupun materiil, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjamin perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga:
Dihadiri Menteri Ketenagakerjaan dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, FSP PPMI SPSI Siap Gelar Munas VIII di Solo Besok
Munas juga meminta pemerintah dan DPR RI memperjuangkan penyempurnaan klaster ketenagakerjaan, termasuk pengaturan kelompok pekerjaan penunjang dalam peraturan pelaksanaannya.
Dalam bidang jaminan sosial, FSP PPMI SPSI mendesak percepatan penyempurnaan pelaksanaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) beserta aturan turunannya, khususnya terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, pekerja rentan, dan masyarakat miskin yang diproyeksikan menjangkau sekitar 20 juta orang.
Selain itu, Munas mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) agar perlindungan bagi pekerja rumah tangga dapat segera diwujudkan secara efektif.
Baca Juga:
KSPSI Kritik Pajak 5 Persen Dana JHT: Jangan Rampas Hak Buruh yang Sudah Menabung Puluhan Tahun
Dalam rekomendasinya, peserta Munas juga mengingatkan pemerintah agar pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak dialihkan kepada Danantara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga likuiditas dana jaminan sosial ketenagakerjaan serta memastikan keamanan dana milik para pekerja.
Di bidang perpajakan dan kesejahteraan pekerja, FSP PPMI SPSI mengusulkan penghapusan pajak progresif atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR).