Organisasi juga mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan satu bulan sebelum Hari Raya karena anggarannya telah tersedia. Kebijakan tersebut diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Munas VIII juga merekomendasikan reformasi kebijakan pengupahan nasional, yakni penyesuaian upah minimum dilakukan setiap dua tahun sekali, bukan setiap tahun.
Baca Juga:
Dihadiri Menteri Ketenagakerjaan dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, FSP PPMI SPSI Siap Gelar Munas VIII di Solo Besok
Menurut peserta Munas, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sosial, ekonomi, dan politik, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, serta mendukung keberlangsungan dunia usaha tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja.
Arnod Sihite menegaskan seluruh rekomendasi Munas VIII akan menjadi agenda perjuangan organisasi selama lima tahun ke depan melalui dialog konstruktif dengan pemerintah, DPR RI, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan, tutup Ketua Umum DPP FSPPMI SPSI.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.