WahanaNews.co, Jakarta - Pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap bahwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun 2022.
Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
"Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah, saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan," katanya.
Awalnya jaksa bertanya soal auditor BPK yang selama ini memeriksa Kementerian Pertanian sebelum predikat WTP diberikan. Hermanto lalu mengaku kenal dengan auditor bernama Victor yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan.
Ia juga mengaku kenal dengan Haerul Saleh yakni Ketua Akuntan Keuangan Negara IV alias atasan Victor. Dalam proses pemeriksaan, Hermanto mengatakan auditor BPK memperoleh temuan. Meski tak banyak, tapi jumlahnya besar terutama terkait proyek food estate.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau enggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi yang pastinya secara spesifik saya enggak hafal," ucapnya.
Hermanto mengatakan temuan itu bisa membuat Kementan tidak diberi predikat wajar tanpa pengecualian. Setelah itu, auditor BPK bernama Victor meminta Rp12 miliar agar Kementan tetap diberikan predikat WTP meski ada temuan kejanggalan.
Auditor itu meminta Hermanto agar menyampaikan kepada menteri dan sekjen Kementerian Pertanian. Namun, Hermanto tidak memiliki akses untuk menyampaikan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Hermanto akhirnya menyampaikannya kepada Direktur Alsintan Kementan bernama Hatta. Hermanto tidak mengetahui pasti tindaklanjutnya. Dia mengaku tidak menerima arahan dari Syahrul Yasin Limpo maupun sekjen Kementan kala itu.
Seiring berjalannya waktu, Hermanto mendapat informasi dari Hatta mengenai pemenuhan atas permintaan auditor BPK. Dari Rp12 miliar yang diminta, hanya Rp5 miliar yang diberikan.
"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar," kata Hermanto.
Uang Rp5 miliar itu diberikan kepada auditor BPK usai Kementan mendapat uang dari vendor. Hingga kemudian, Kementan diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai auditor disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]