WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyoroti sejumlah aspek penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi kejelasan kelembagaan, pengaturan ketentuan pidana, perlindungan terhadap pelapor kerentanan siber, hingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan regulasi keamanan siber nasional.
Baca Juga:
Lewat ConnectIDN, BSSN Permudah Akses Layanan Publik dengan Identitas Digital Terpadu
Hal tersebut disampaikan Abraham dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama para pakar dan akademisi yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Selasa (26/5/2026).
Agenda tersebut dilakukan untuk menyerap berbagai masukan terkait substansi RUU KKS agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan keamanan siber yang semakin kompleks.
Dalam forum tersebut hadir sejumlah narasumber, yakni Edmon Makarim, Yudho Giri Sucahyo, serta Dadan Umar Daihani.
Baca Juga:
Jambi Sukses Bentuk TTIS di Seluruh Daerah, Jadi Provinsi Keenam di Indonesia
Abraham mengapresiasi berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan para ahli.
Menurutnya, pembahasan RUU KKS masih membutuhkan sejumlah penyempurnaan agar nantinya dapat melahirkan regulasi yang komprehensif, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Saya telah membaca naskah akademik dan RUU KKS. Saya melihat memang perlu penjelasan secara jelas siapa instansi pemerintah yang berwenang melakukan keamanan dan ketahanan siber,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia mempertanyakan perlunya penambahan bab khusus mengenai kelembagaan dalam RUU tersebut.
Menurut Abraham, pengaturan mengenai kewenangan lembaga negara, termasuk peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai koordinator nasional keamanan siber, harus diatur secara tegas di dalam undang-undang dan tidak hanya didelegasikan ke peraturan pemerintah.
Selain itu, Abraham juga menyoroti keberadaan National Security Operation Center (NSOC) yang disebut dalam Pasal 15, namun dinilai belum dijelaskan secara rinci terkait kewenangan, fungsi, maupun posisinya dalam sistem keamanan siber nasional.
“Kalau ada lebih dari 20 pasal yang menyebutkan instansi yang berwenang, maka perlu dipertimbangkan apakah harus dibuat bab khusus agar tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.
Dalam aspek penegakan hukum, Abraham menekankan bahwa ketentuan pidana dalam RUU KKS harus benar-benar ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.
Ia meminta agar terdapat penjelasan lebih detail mengenai tahapan sanksi administratif dan pidana sehingga tidak menimbulkan overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan.
“Kalau langsung memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun, menurut saya itu bukan lagi ultimum remedium. Harus ada tahapan yang jelas,” tegasnya.
Abraham juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hukum bagi individu atau pihak yang secara sukarela melaporkan kerentanan maupun insiden siber untuk kepentingan nasional.
Menurutnya, pihak yang menemukan celah keamanan dan melaporkannya secara bertanggung jawab tidak seharusnya dikenakan ancaman pidana.
“Kalau ada anak bangsa menemukan kelemahan sistem dan menyampaikannya secara sukarela, tentu tidak boleh dikenakan ketentuan pidana. Ini perlu formula pengaturannya,” ujarnya.
Terkait penanganan krisis siber nasional, Abraham meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme penetapan status krisis oleh Presiden.
Ia menilai perlu diatur secara rinci mengenai pihak yang berwenang mengusulkan status krisis, indikator penetapan, hingga batasan waktu pemberlakuannya.
“Kalau tidak diatur secara jelas, ini bisa menimbulkan ambiguitas yang berbahaya,” katanya.
Lebih lanjut, Abraham menekankan pentingnya penguatan aspek pengawasan dan akuntabilitas, khususnya terkait kewenangan pemantauan anomali trafik internet sebagaimana diatur dalam Pasal 52.
Menurutnya, kewenangan tersebut perlu disertai batasan yang jelas agar tidak berpotensi masuk ke ranah komunikasi pribadi masyarakat dan tetap menghormati hak-hak sipil warga negara.
Selain itu, ia juga meminta penjelasan lebih mendalam mengenai ruang lingkup kerja sama internasional dalam Pasal 51, terutama terkait batasan pertukaran informasi, penguatan kapasitas nasional, serta mekanisme perlindungan data dalam kerja sama lintas negara.
Pada pembahasan Pasal 35 mengenai kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), Abraham menilai aspek etika harus menjadi perhatian utama.
Ia menyoroti kemungkinan perlunya pengaturan mengenai human review atau keterlibatan manusia dalam pengambilan keputusan berbasis AI, termasuk mekanisme asesmen terhadap produk teknologi berbasis kecerdasan buatan.
Masukan yang disampaikan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU KKS sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memperkuat sistem keamanan siber nasional, tetapi juga menjamin perlindungan hak sipil, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]