WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik di Indonesia.
Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat data pemerintah yang belum terintegrasi secara menyeluruh.
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Baleg Wanti-wanti Tidak Jadi Alat Kriminalisasi
Menurut Doli, persoalan data telah menjadi hambatan pembangunan nasional selama puluhan tahun.
Lemahnya sistem pengelolaan data menyebabkan berbagai program pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sering kali tidak berjalan optimal.
Karena itu, pemerintah dan DPR kini berupaya membangun sistem data nasional yang terstruktur, terintegrasi, dan mampu menjadi acuan bersama bagi seluruh instansi.
Baca Juga:
DPR RI-Pemerintah Sepakati Definisi Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
“Kita bersyukur setelah 80 tahun ini, kita sekarang sedang berupaya untuk membangun sebuah konsep, sebuah sistem bagaimana data-data yang selama ini kita miliki itu bisa terintegrasi sistematis,” ujar Ahmad Doli dikutip dari situs resmi DPR RI, Minggu (24/5/2026).
Politisi yang juga merupakan legislator daerah pemilihan Jawa Tengah itu menjelaskan, salah satu persoalan yang paling sering terjadi akibat buruknya pengelolaan data adalah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Ketidaksinkronan data kerap memunculkan keluhan masyarakat karena ada warga yang merasa berhak menerima bantuan tetapi tidak tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, ada pula penerima bantuan yang justru dianggap tidak layak.
“Contoh yang paling konkret adalah ketika kita menghadapi bencana, ada bantuan sosial dari masyarakat, itu selalu ada masalah. Ada masyarakat yang merasa bahwa dia punya hak, tidak dapat haknya,” katanya.
Selain dalam program bansos, Doli menilai masalah data juga berdampak pada pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Perbedaan data kependudukan sering kali menimbulkan polemik terkait daftar pemilih maupun validitas administrasi lainnya.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar pembahasan RUU Satu Data Indonesia dapat segera diselesaikan sehingga Indonesia memiliki basis data kependudukan nasional yang lebih akurat dan terintegrasi.
“Dengan adanya Undang-Undang Satu Data Indonesia ini, kita sudah punya sistem database kependudukan, semua data yang terintegrasi dan sistematis,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut juga menilai perlu adanya lembaga khusus yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan data nasional.
Menurutnya, keberadaan institusi tersebut akan mempermudah sinkronisasi antara data pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga kebijakan publik dapat dijalankan lebih efektif dan tepat sasaran.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah selama ini kerap menghadapi kesulitan ketika menjalankan program bantuan sosial karena data penerima yang tersedia tidak valid dan berbeda dengan data milik pemerintah pusat.
Menurut Firman, ketidaksamaan data tersebut sering menimbulkan persoalan di lapangan, termasuk terjadinya salah sasaran dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.
“Mereka mengalami kesulitan ketika ada program bantuan sosial, itu dihadapkan kepada masalah data yang tidak valid. Sehingga kadang-kadang, data dari pusat dengan data di daerah itu berbeda,” ujar Firman.
Legislator asal Jawa Tengah itu berharap RUU Satu Data Indonesia nantinya mampu menghadirkan keseragaman data nasional sehingga program-program pemerintah, khususnya bantuan sosial, dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Ketika nanti sudah ada penyamaan data, maka itu tidak mungkin terjadi salah sasaran. Sehingga mereka yang berhak untuk mendapatkan program bantuan sosial, itu akan tepat sasaran,” tutupnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]