WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan belum ada rencana laporkan penyodoran dua amplop coklat dari staf Irjen Ferdy Sambo ke KPK.
Hal tersebut lantaran pihaknya belum mengetahui barang di dalam amplop itu dan langsung menolak.
Baca Juga:
Masa Jabatan Pimpinan LPSK Diperpanjang hingga April 2024
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya juga tengah fokus ke perlindungan pemohon.
Penolakan dua amplop cokelat di Kantor Propam menurutnya sudah sesuai dengan kode etik yang dijalani petugas LPSK.
"Sampai sekarang kami hanya fokus untuk perlindungan terhadap Bharada E. Jadi kami belum ada rencana untuk melaporkan hal tersebut," papar Susilaningtias di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
"Karena bagi kami, sudah kami tolak dan itu sudah sesuai dengan kode etik kami. Kami nggak ada problem kecuali staf kami menerima itu baru kami proses," imbuhnya.
Susi mengetahui adanya laporan dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK.
Pihak LPSK disebut akan siap untuk memberikan keterangan jika diminta.