WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) kembali berduka. Kali ini salah satu hakim agung terbaiknya berpulang ke Rahmatullah, Dwi Sugiarto.
"lnnalillahi wa innaillaihi rojiun .....," demikian pernyataan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Jumat (22/7/2022).
Baca Juga:
Raih Dukungan 30 Suara, Hakim Agung Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung 2024-2029
Dwi Sugiarto wafat pada Kamis (21/7) jam 23.20 WIB di RS Siloam Semanggi. Dwi Sugiarto wafat akibat sakit yang dideritanya.
"Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa dan khilafnya, diterima amal kebaikan dan ibadahnya serta keluarga yang ditinggal senantiasa dalam keimanan, kesabaran dan keikhlasan melepas Beliau menghadap sang Khalik," ujarnya.
Saat ini jenazah Dwi Sugiarto disemayamkan di Gedung MA untuk diberikan penghormatan terakhir. Peti jenazah dibalut bendera merah putih. Sejumlah hakim agung dan para hakim memberikan penghormatan terakhir.
Baca Juga:
Gazalba Saleh Bantah Lakukan Pencucian Uang
Dwi Sugiarto merupakan hakim agung chamber perdata. Dwi Sugiarto dilantik menjadi hakim agung pada 2020 lalu. Sebelumnya ia menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Sebelumnya Dwi Sugiarto adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Meski terbilang singkat menjadi Ketua PN Jaksel, ia melakukan sejumlah eksekusi yang menarik perhatian publik, seperti kasus Yayasan Supersemar.
Dwi melakukan sita terhadap aset Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan pada awal Januari 2018.
Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah di Jalan Megamendung nomor 6 RT 3 RW 3 Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor seluas 8.120 meter persegi.
Kedua aset tersebut nantinya akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Namun saat ini kedua aset itu masih dalam tahap apraisal atau penilaian harga aset yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dwi juga melakukan sita eksekusi dan blokir rekening. Setelah itu ditunjuk panitera dan juru sita untuk melaksanakan putusan eksekusi tersebut.
Saat ini proses pencairan sebagian rekening Yayasan Supersemar telah berjalan. Rekening-rekening tersebut secara bertahap dicairkan ke bank yang dimaksud. [qnt]