WahanaNews.co | Bharada E disebut ingin ajukan diri sebagai justice collaborator (JC) di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut pihaknya belum resmi menerima permohonan sebagai JC.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
"Kita dapat informasi bahwa kuasa hukum akan hadir ke LPSK. Namun, sampai dengan saat ini secara resmi kita belum dapat atau berhubungan dengan kuasa hukumnya," kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Dia mengatakan seseorang yang mengajukan diri sebagai JC harus membongkar keterlibatan pihak lain selama proses penyidikan hingga persidangan.
Rully menyebut orang tersebut juga harus konsisten.
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
"Jika nanti bisa membongkar atau membantu penyidik membuktikan adanya keterlibatan pihak lain dan itu konsisten sampai pengadilan tentu dia akan mendapatkan penghargaan, dituntut ringan dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pelaku lainnya. Itu diatur di Undang-Undang 31 (tahun) 2014," ujarnya.
"Begini dalam konteks orang ditetapkan atau berperan sebagai justice collaborator itu ada 3 hal utama yang mereka terima; perlindungan, perlakukan khusus dan penghargaan," sambung Rully.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Bharada E bakal mendatangi LPSK hari ini.