Penanganan bencana ini dilaksanakan dalam status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem di Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-628 Tahun 2025, yang berlaku sejak 20 November 2025 hingga 31 Maret 2026.
Dalam penanganan di lapangan, unsur yang terlibat antara lain BPBD Kabupaten Lombok Barat, TNI/Polri, Tagana, aparatur desa, serta masyarakat setempat.
Baca Juga:
Lebih 3.400 Huntara Disiapkan untuk Pemulihan Banjir Aceh Timur
Berdasarkan kondisi terkini, banjir telah dilaporkan surut. Masyarakat mulai melakukan pembersihan rumah masing-masing dari sisa lumpur dan material banjir.
Namun demikian, sejumlah jalan dusun masih dipenuhi lumpur sehingga memerlukan penanganan lanjutan.
Adapun kebutuhan mendesak yang masih diperlukan antara lain normalisasi sungai, perbaikan jembatan antar dusun di Desa Taman Baru, serta dukungan logistik berupa selimut, matras, dan tikar untuk membantu pemulihan pascabanjir.
Baca Juga:
BNPB Laporkan Dampak Gempa Talaud, Belasan Rumah dan Faskes Terdampak
Beralih ke Pulau Kalimantan, banjir melanda Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat, (9/1/2026), sekitar pukul 08.00 WIB.
Kejadian ini dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi dalam durasi cukup lama, disertai luapan sungai di sejumlah wilayah.
Kondisi tersebut menyebabkan air meluap ke permukiman warga dan merendam rumah-rumah penduduk di berbagai kecamatan, terutama yang berada di sekitar daerah aliran sungai.