Masih terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji resmi, yang berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk risiko terlantar.
“Kami sedang menyusun Satgas Haji bersama kepolisian dan imigrasi untuk mencegah WNI berangkat tanpa visa haji. Ini penting untuk melindungi jemaah dari berbagai risiko, termasuk potensi terlantar di Arab Saudi,” tegasnya.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Kedatangan dan Kepulangan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Berjalan Lancar
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa strategi yang diterapkan tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga pada peningkatan pemahaman masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan.
“Pertama, kita edukasi agar masyarakat tidak berangkat tanpa visa haji. Kedua, kita dorong solusi yang memudahkan masyarakat agar dapat berhaji melalui jalur yang sesuai ketentuan,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan kesiapan penuh jajarannya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji, khususnya dalam hal pelayanan dokumen keimigrasian.
Baca Juga:
Pemerintah Sambut Fatwa Muhammadiyah soal Penyembelihan Dam di Tanah Air
“Kami memastikan kesiapan layanan, termasuk percepatan proses saat menghadapi deadline. Edukasi kepada masyarakat juga terus kami lakukan agar memahami aturan keberangkatan haji,” ujar Agus.
Ia juga mengungkapkan adanya penguatan fasilitas layanan melalui penambahan titik Makkah Route.
Jika sebelumnya layanan ini hanya tersedia di tiga bandara, yakni Soekarno-Hatta, Solo, dan Jawa Timur, kini cakupannya diperluas dengan penambahan di Makassar.