WahanaNews.co | Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo bersama Menteri Koordiantor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengadakan peninjauan langsung atas kondisi dan masalah ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah industri padat karya di Jawa Barat, pada Rabu (16/11).
Perusahaan tersebut di antaranya adalah PT Kahatex di Rancaekek, Bandung, dan PT Chang Shin di Karawang. Kunjungan itu sekaligus menjadi respons atas laporan beberapa asosiasi yang menyebut terjadi perlambatan kinerja di perusahaan, termasuk pemangkasan jam kerja dari 7 hari menjadi maksimal 4 hari.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Selain itu, juga terjadi banyak pemutusan hubungan kerja (PHK). Anggoro pun mengingatkan pemberi kerja untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BP Jamsostek agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ekonomi lain.
"Melalui lima program yang diselenggarakan BP Jamsostek merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia," kata Anggoro seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi jelas untuk target ke depan. Dia menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja harus menjadi jalan terakhir para pengusaha.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya," katanya.
Menurut Muhadjir, meskipun dirinya tidak membawahi urusan industri dan perekonomian, tapi PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahan lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.
Namun demikian, jika PHK sebagai jalan terakhir tidak dapat dihindari, dia meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).