WahanaNews.co | Pemerintah memastikan memperpanjang PPKM level 2-3 di Pulau Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Sejumlah daerah pun mengalami penurunan dari ke PPKM level 4 ke level 3 dan seterusnya.
Perpanjangan PPKM level 2-3 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021," tulis dalam Inmendagri yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Senin (30/8/2021).
Berikut ini daftar daerah PPKM Level 2-3 di Jawa dan Bali:
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
DKI Jakarta
- PPKM Level 3: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.