WahanaNews.co | Pengurus Besar Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PB PJSI) memberikan penganugerahan sabuk hitam Dan-5 Judo dan sertifikat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Penganugerahan dilaksanakan di Tribun Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Jumat (01/3/22).
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Dalam acara itu, Jenderal TNI Dudung Abdurachman tiba-tiba mengenang pengorbanan salah satu prajurit terbaik TNI AD, Sertu Eka Andrianto yang gugur bersama sang istri tercinta, Sri Lestari Indah Putri karena diserang secara sadis oleh kelompok orang tak dikenal di Kabupaten Yalimo, Papua pada hari Kamis pagi, 31 Maret 2022.
Sebagai bentuk rasa duka, KASAD mengajak seluruh tamu undangan untuk mengheningkan cipta sejenak atas gugurnya Sertu Eka yang dibantai bersama keluarganya dengan sadis oleh sekelompok orang bersenjata di Papua.
Jenderal Dudung juga menekankan agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas peristiwa yang menewaskan Anggota Babinsa Koramil 1702-07/Kurulu dan istrinya yang merupakan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Elim, Kabupaten Yalimo, Papua itu.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Usai memimpin mengheningkan cipta, KSAD Jenderal Dudung langsung diberikan penganugerahan Dan-5 Judo yang ditandai dengan pemasangan sabuk hitam oleh Dewan Guru Sensei Sinyoku dan Sensei Irwan, serta penyerahan sertifikat Dan-5 Judo yang diserahkan langsung oleh Ketum PB PJSI yang juga menjabat sebagai Pangkostrad, Letjen TNI Maruli Simanjuntak.
Dalam sambutannya, Jenderal Dudung mengucapkan terima kasih kepada PB PJSI dan Dewan Guru, serta seluruh masyarakat Judo Indonesia atas penganugerahan Dan-5 Judo kepadanya.
Dudung mengatakan, kehormatan dan penghargaan yang diterimanya tersebut akan menambah motivasinya untuk mendorong Judo Indonesia dapat lebih maju dan berkembang, serta berprestasi, khususnya di lingkungan TNI Angkatan Darat.