Menurutnya, aspek profitabilitas dan efektivitas program juga menjadi perhatian sebagaimana masukan yang disampaikan DPR.
Ferry menegaskan program Kopdes Merah Putih sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Baca Juga:
Ingin Kurus Cepat? Dokter Peringatkan Risiko Penurunan Berat Badan Secara Ekstrem
"Koperasi Desa ini amanatnya Undang-Undang 45 Pasal 33 dengan seluruh ayat-ayatnya seperti tadi. Kalau mahasiswanya anti Pasal 33, mahasiswa dari negara mana itu?" pungkasnya.
Sebelumnya, mahasiswa dari sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di wilayah Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/06/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah yang mencakup berbagai isu ekonomi dan kebijakan publik.
Baca Juga:
Damai dengan AS, Iran Berpeluang Kantongi Dana Investasi Rp5.342 Triliun
Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut pemerintah menghentikan pemborosan APBN, menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak, menghentikan militerisme di ranah sipil, serta meminta Presiden Prabowo Subianto mengakui kesalahan pemerintah.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.