WahanaNews.co | DPR meminta pemerintah melakukan kajian yang mendalam mengenai usulan skema dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini menyusul rencana pemerintah mengubah skema dana pensiun dari sistem pay as you go menjadi fully funded bagi pensiunan PNS.
Baca Juga:
Butuh 4.000 ASN, Pemprov Kalteng Desak Percepatan Pengangkatan CPNS
Saat ini, skema pensiun PNS menggunakan dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.
Dalam skema pay as you go, PT Taspen menghimpun iuran peserta 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan, dan ditambah dengan APBN.
“Rencana perubahan skema dana pensiun PNS perlu dikaji lebih matang dan empiris,” ujar Anggota Komisi XI DPR Willy Aditya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga:
Mengaku PNS, Wanita Ini Gasak Uang Pria yang Baru Dikenalnya
Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN untuk pensiunan PNS pusat maupun daerah, termasuk janda atau duda dan anak-anak yang masih sekolah.
Hal inilah yang menjadi alasan mengapa setiap tahun alokasi anggaran untuk pensiunan PNS meningkat.
Pemerintah pun mengusulkan perubahan skema menjadi fully funded.