WahanaNews.co | DPR meminta pemerintah melakukan kajian yang mendalam mengenai usulan skema dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini menyusul rencana pemerintah mengubah skema dana pensiun dari sistem pay as you go menjadi fully funded bagi pensiunan PNS.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Saat ini, skema pensiun PNS menggunakan dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.
Dalam skema pay as you go, PT Taspen menghimpun iuran peserta 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan, dan ditambah dengan APBN.
“Rencana perubahan skema dana pensiun PNS perlu dikaji lebih matang dan empiris,” ujar Anggota Komisi XI DPR Willy Aditya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN untuk pensiunan PNS pusat maupun daerah, termasuk janda atau duda dan anak-anak yang masih sekolah.
Hal inilah yang menjadi alasan mengapa setiap tahun alokasi anggaran untuk pensiunan PNS meningkat.
Pemerintah pun mengusulkan perubahan skema menjadi fully funded.