WahanaNews.co, Jakarta - Terkait kasus dugaan pungli rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang pegawainya berkapasitas sebagai saksi, Rabu (6/3/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan jika kedua saksi tersebut merupakan bertugas sebagai pengamanan di lingkungan komisi antirasuah.
Baca Juga:
Eks Kajari HSU Gugat KPK, Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar
"Hari ini (Rabu) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nazar dan Maranatha," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).
Ali pun belum membeberkan materi apa yang akan diklarifikasi terhadap mereka yang hari ini diperiksa.
Sebelumnya, KPK kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai terkait kasus yang sama.
Baca Juga:
Sidang Perdana Digelar, KPK Digugat soal Penundaan Kasus Kementan 2020-2022
"Bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Farhan dan Kinsun Kase," kata Ali melalui keterangan tertulisnya.
Hingga Rabu malam, Ali belum memberikan pernyataan perihal materi pemeriksaan dari Farhan dan Kinsus Kase.
Sekadar informasi, Ali menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan tersangka. Jumlahnya lebih dari 10 orang.