WahanaNews.co | Masuk dalam target operasi karena sering lakukan transaksi narkoba, Dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Samarinda ditangkap polisi, pelaku berinisial RG (38) warga Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota, dan KN (38) warga Jalan Kampung Baqa Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Pulau, Kelurahan Sei Temindung Permai, Kecamatan Sei Pinang, Kota Samarinda.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Kedua pelaku tersebut masuk dalam target operasi karena berdasarkan informasi yang didapat sering melakukan transaksi narkoba," kata di Samarinda, Sabtu, (9/17/2022).
Kata dia, ditangkapnya kedua pelaku yang masuk dalam sindikat jaringan narkoba itu tidak lepas dari informasi yang didapat dari masyarakat.
Dalam penangkapan itu, sambungnya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 376 paket sabu dengan berat 162,77 gram.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Kemudian, ada sembilan amplop warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan rincian delapan amplop berisikan 40 paket sabu, serta timbangan digital dan barang bukti lainnya.
"Ratusan paket sabu siap edar tersebut kami sita di rumah kontrakan dalam kuasa pelaku KN yang dibantu oleh RG," ujarnya.
Selanjutnya, dari temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. "Kedua pelaku RG dan KN dari hasil penyidikan sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang (UU) Narkotika No 35 Tahun 2009," tegasnya. [rsy]