WAHANANEWS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (21/5/2025) oleh ketua majelis hakim Rios Rachmanto, yang menyatakan bahwa Dono terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (MBZ) pada periode 2016–2017. Namun, dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti secara sah.
Baca Juga:
Tegaskan Sikap Berantas Korupsi di BUMN, KPK Terbitkan SE Internal
"Mengadili, tidak terbukti secara sah dakwaan primer (Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor)," ucap hakim Rios.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjutnya.
Dono diputus bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Wilis Ayu Serahkan Uang Rp1 Miliar, Jaksa Telusuri Aliran Dana Korupsi PT Waiame
Jaksa juga membebankan kewajiban uang pengganti Rp510 miliar lebih kepada dua korporasi, yakni KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka Krakatau Steel.
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp510 miliar, dan turut menjerat empat terdakwa lainnya:
Djoko Dwijono, Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016–2020