WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai menjadi tonggak penting dalam menjawab berbagai aspirasi publik terkait reformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Regulasi ini disebut telah mengakomodasi beragam kritik dan harapan masyarakat, khususnya dalam upaya memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.
Baca Juga:
Guru Honorer Jadi Tersangka Korupsi karena Rangkap Jabatan, Komisi III DPR Bersuara Keras
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan partisipasi publik secara luas.
Menurut Habiburokhman, substansi dalam KUHAP terbaru merupakan akumulasi dari berbagai masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Baca Juga:
KUHP Baru Dinilai Kunci Permanennya Reformasi Polri
Seluruh aspirasi tersebut kemudian dibahas dan diselaraskan bersama oleh DPR dan pemerintah, sehingga menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, KUHAP lama yang disahkan pada tahun 1981 dinilai belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan optimal bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum.