Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan juga masih terbatas, sehingga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Sebagai respons atas berbagai kekurangan tersebut, KUHAP yang baru menghadirkan sejumlah penguatan signifikan.
Baca Juga:
Guru Honorer Jadi Tersangka Korupsi karena Rangkap Jabatan, Komisi III DPR Bersuara Keras
Di antaranya adalah jaminan hak pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan, peningkatan peran advokat dalam proses peradilan, serta perluasan kewenangan lembaga praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan aparat.
Tak hanya itu, aturan baru juga memperketat prosedur penahanan serta menegaskan larangan terhadap praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum.
Bahkan, KUHAP terbaru turut memuat ketentuan sanksi yang lebih tegas, baik secara etik, profesi, maupun pidana, bagi aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Baca Juga:
KUHP Baru Dinilai Kunci Permanennya Reformasi Polri
“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pendekatan keadilan restoratif tersebut telah tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III.
Beberapa di antaranya adalah kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman.