WAHANANEWS,CO, Jakarta - Komisi XII DPR RI meminta PT Pertamina Patra Niaga segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pengoplosan Pertamax dengan Pertalite yang mencuat ke publik. Isu ini mencuat setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan tersebut.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, menegaskan bahwa penjelasan resmi sangat diperlukan agar masyarakat tidak terpengaruh opini negatif.
Baca Juga:
IHC Luncurkan Mesin Vending UCO, Ubah Minyak Jelantah Jadi Saldo Digital
“Kami meminta agar klarifikasi ini tidak hanya disampaikan dalam rapat DPR, tetapi juga melalui konferensi pers agar publik bisa langsung mendengar penjelasannya,” ujar Ramson dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).
"Soal opini yang terbentuk dari penegak hukum soal rumusan atau formula dari Pertamax itu tolong dijelaskan," lanjutnya.
Ramson menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan kepentingan rakyat, termasuk dalam hal BBM. Ia meminta Pertamina Patra Niaga segera bertindak sebelum Presiden Prabowo harus turun tangan memberikan penjelasan langsung.
Baca Juga:
YLKI Desak Pemeriksaan Ulang BBM Pertamina, Publik Harus Tahu Kualitasnya
"Jangan sampai Bapak Presiden yang harus mengklarifikasi soal itu, langsung dari Pertamina yang mengklarifikasi, kebetulan itu bidangnya Pertamina Patra Niaga," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian "diblending" menjadi Pertamax, tetapi dalam proses pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.