"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92," demikian pernyataan resmi Kejagung pada Selasa (25/2/2025).
Dalam kesempatan yang berbeda, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, membantah adanya praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam proses pengadaan dan distribusi BBM.
Baca Juga:
IHC Luncurkan Mesin Vending UCO, Ubah Minyak Jelantah Jadi Saldo Digital
“Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, izin kami memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat, khususnya soal kualitas BBM RON 90 dan RON 92," ujar Ega dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI.
Ega menegaskan bahwa produk BBM yang dijual di SPBU sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Ia juga menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendapatkan pasokan BBM dari dua sumber, yakni kilang dalam negeri dan pengadaan luar negeri.
"Baik Pertalite (RON 90) maupun Pertamax (RON 92) sudah diterima dalam bentuk akhir sesuai dengan standar masing-masing. Kami tidak menerima dalam bentuk RON lainnya,” kata Ega.
Baca Juga:
YLKI Desak Pemeriksaan Ulang BBM Pertamina, Publik Harus Tahu Kualitasnya
Ega mengakui bahwa ada proses penambahan aditif pada Pertamax, tetapi hal itu bukan berarti terjadi pengoplosan dengan Pertalite.
"Di Patra Niaga, kita menerima di terminal dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Namun, untuk Pertamax, kami menambahkan aditif guna meningkatkan performa produk," jelasnya.
Menurut Ega, proses ini adalah hal yang lumrah dalam industri minyak untuk meningkatkan kualitas bahan bakar.