WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah hukum ditempuh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menjawab tudingan miring yang menyeret namanya. Ia resmi melaporkan selebgram Lisa Marliana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan tercatat secara resmi dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Baca Juga:
RK vs Lisa Mariana: Perseteruan Makin Panas, Seorang Napi Muncul Klaim Ayah Biologis Anak
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, terhadap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi tanpa dasar hukum,” ujar Muslim pada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Menurut Muslim, laporan itu berangkat dari tuduhan Lisa yang menyebut bahwa Ridwan Kamil memiliki anak dari hubungan pribadi dengannya.
“Ini terkait klaim bahwa klien kami memiliki anak dengan yang bersangkutan. Itu tuduhan yang sangat merugikan nama baik beliau,” jelas Muslim.
Baca Juga:
Plot Twist Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil: Ino Siap Tes DNA Buktikan Anak Lisa Mariana Darah Dagingnya
Muslim juga menyebut, Ridwan Kamil sendiri yang datang langsung ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan laporan tersebut pada Jumat (11/4/2025) lalu.
“Pak RK sendiri (yang datang). Ini bentuk keseriusan beliau dalam menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, Lisa Marliana sempat menjadi perbincangan publik setelah mengaku pernah memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil pada tahun 2021.
Ia bahkan menyatakan telah memiliki seorang anak dari hubungan tersebut.
Belakangan, Lisa mulai mengumbar kisah pribadinya dan menuntut agar Ridwan Kamil memberikan pertanggungjawaban. Namun, semua tuduhan itu telah dibantah oleh Ridwan Kamil secara tegas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]