WahanaNews.co | Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengizinkan pelaksanaan Uji Klinik
Ivermectin sebagai obat Covid-19, mengikuti jejak beberapa negara yang sudah
melakukan langkah serupa.
Baca Juga:
IDI Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Abaikan Risiko Penularan COVID-19
Dengan uji klinik ini, Kepala BPOM, Penny Lukito, mengatakan
bahwa masyarakat bisa segera mendapatkan akses obat Ivermectin untuk Covid-19
secara luas, tapi harus berdasarkan resep dokter.
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sampai saat
ini tidak menyarankan penggunaan Ivermectin secara luas untuk pengobatan
Covid-19 lantaran sejauh ini belum ada bukti ilmiah yang meyakinkan.
Namun, menurut Pharmacy Magazine, setidaknya 20 negara,
mulai dari India, beberapa negara Eropa, Amerika Latin, hingga Afrika juga
mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai salah satu terapi pengobatan terhadap
pasien Covid-19.
Baca Juga:
Varian Covid-19 Terbaru, WHO Peringatkan Potensi Bahaya Arcturus
Berikut beberapa negara yang mengizinkan penggunaan
Ivermectin sebagai pengobatan pasien Covid-19.
Eropa