Perhitungannya, potensi per titik
lokasi adalah antara US$ 15 juta sampai dengan US$ 40 juta,
atau rata-rata US$ 27,5 juta per titik lokasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) merinci, sebaran 464 titik itu berada 21
lokasi.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Terpilih Sebagai Ketua Umum PPSD Siahaan Indonesia
Lokasi harta karun bawah laut itu
meliputi Selat Bangka (7 lokasi), Belitung (9 lokasi), Selat Gaspar, Sumatera
Selatan (5 lokasi), Selat Karimata (3 lokasi), dan Perairan Riau (17 lokasi).
Selanjutnya, Selat Malaka (37 lokasi),
Kepulauan Seribu (18 lokasi), perairan Jawa Tengah (9 lokasi), Karimun Jawa (14
lokasi), dan Selat Madura (5 lokasi).
Potensi harta karun juga diperkirakan
berada di NTB dan NTT (8 lokasi), Pelabuhan Ratu (134 lokasi), Selat Makassar
(8 lokasi), perairan Cilacap (51 lokasi), perairan Arafuru (57 lokasi), dan
perairan Ambon (13 lokasi).
Baca Juga:
Tragedi di Perairan Malaysia: Lima Pekerja Migran Indonesia Ditembak, Satu Tewas
Sisanya, berada di perairan Halmahera
(16 lokasi), perairan Morotai (7 lokasi), Teluk Tomini, Sulawesi Utara (3
lokasi), Papua (32 lokasi), dan Kepulauan Enggano (11 lokasi).
Sejarawan Andi Achdian mengkritik
kebijakan yang mengizinkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melelang
temuan harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang masuk kategori
cagar budaya.
Izin pencarian harta karun ini
merupakan dampak dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
yang mengizinkan 14 bidang usaha oleh pemerintah.