Sebab, benda yang memiliki nilai
sejarah dilihat sebagai barang berharga atau komoditas, bukan cagar budaya.
"Mindset-nya aja secara konseptual keliru. Ini bukan barang berharga
yang bisa kita perjualkan. Ini adalah warisan budaya, yang harus kita
lindungi," tegas Andi.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Terpilih Sebagai Ketua Umum PPSD Siahaan Indonesia
Andi menyebut, pada 2010, KKP pernah melelang satu set artefak laut dari abad ke-9 yang
ditemukan di Laut Jawa dengan nilai Rp 1 triliun.
Padahal,
Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga diterbitkan tahun
itu.
"Jadi, itu
problem sampai sekarang," imbuhnya.
Baca Juga:
Tragedi di Perairan Malaysia: Lima Pekerja Migran Indonesia Ditembak, Satu Tewas
Persoalan tersebut juga berdampak pada
kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah panjang di
bidang maritim.
Pada masa sebelum penjajahan, misalnya, wilayah perairan Nusantara menjadi jalur perdagangan
rempah dari ujung timur yang berada di Pulau Banda hingga ujung barat.
"Itu pasti banyak komoditi yang
dibawa," kata Andi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.