Menurut Andi, Undang-undang nomor 11
tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebenarnya mengatur tentang penemuan kebendaan
cagar budaya baik di darat maupun di perairan.
Namun, sebagian wilayah perairan di
Indonesia berada di bawah yurisdiksi atau wewenang Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Terpilih Sebagai Ketua Umum PPSD Siahaan Indonesia
"Nah, ini yang bermasalah
kadang-kadang, siapa yang berwenang mengelola itu," kata Andi, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (4/3/2021).
Andi menyesalkan, meskipun KKP telah
memiliki museum untuk merawat dan memajang benda berharga yang ditemukan, namun
benda tersebut tetap dilelang.
"Ini gimana, ya? Bisa ditaruh di
Balai Lelang sama mereka (KKP)," ungkap Andi.
Baca Juga:
Tragedi di Perairan Malaysia: Lima Pekerja Migran Indonesia Ditembak, Satu Tewas
Andi mengaku tidak mengetahui secara
spesifik ke mana uang hasil lelang tersebut selama ini.
Meski demikian, ia menuturkan, persoalan pengelolaan benda temuan masih menjadi perbincangan
antara pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kelautan
dan Perikanan.
Andi mempersoalkan Peraturan Presiden yang mengizinkan investor
asing dan swasta dalam negeri mencari harta karun atau BMKT di lautan
Indonesia.