Kelompok Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dr. Tifauzia Tyassuma ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (24/04/2025). Laporan teregister dengan LP/B/978/IV/2025.
Mereka juga dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh tim Peradi Bersatu (LP/B/1387/IV/2025) dan ke tiga Polres lainnya (Sleman, Solo, Semarang) oleh Relawan Alap-alap Jokowi.
Baca Juga:
Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Perintahkan Dian Sandi Unggah Foto Ijazah ke Medsos
4. Jokowi Melapor ke Polda Metro
Jokowi sendiri melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dengan dasar Pasal 310, 311 KUHP serta UU ITE Pasal 305 Jo 51 ayat 1.
Barang bukti yang diserahkan termasuk flashdisk berisi 24 link video dan konten media sosial, fotokopi ijazah, dan salinan skripsi. Beberapa pihak seperti Roy Suryo dan dr. Tifa juga telah dimintai keterangan.
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
5. Laporan ke Bareskrim atas Nama Jokowi
Jokowi juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024, diterima sebagai Laporan Informasi (LI/39/IV/RES.1.24./2025).
Pada Jumat (09/05/2025), adik ipar Jokowi, Wahyudi Ariyanto, menyerahkan dokumen ijazah SMA dan kuliah ke penyidik Bareskrim sebagai bagian dari penyelidikan.