b) Screen capture dari smart cctv
speed-counting/speed-cam sejumlah 137.548 foto.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
D. Proses Pemeriksaan
dan Pengujian Barang Bukti
Untuk membuat
terangnya peristiwa TIM telah melakukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti berupa:
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
1. Uji
Laboratorium Forensik: dilakukan dengan uji laboratorium forensik POLRI atas
permintaan TIM dan dalam skema kerja TIM, dengan
pendampingan oleh ahli dari Pindad dan pengawasan
langsung di lokasi selama proses oleh masyarakat sipil yang bergerak di bidang hukum dan HAM. Proses melibatkan langsung ahli dan masyarakat
sipil tersebut termasuk mendengarkan langsung hasil secara bersama
sama dengan TIM. Dalam proses ini sekaligus menguji senjata
yang digunakan oleh petugas dan senjata non-pabrikan/rakitan yang diduga digunakan oleh FPI.
Hasilnya sebagai
berikut:
a) 7 (tujuh)
barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan 2 (dua) barang bukti bukan bagian dari proyektil dan 5 (lima) barang bukti
merupakan bagian dari proyektil. Dari 5 (lima) proyektil tersebut, sebanyak 2
(dua) identik dengan senjata non-rakitan (1 dari rakitan gagang
coklat dan 1 tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana) dan 3 (tiga) tidak bisa diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi
perubahan yang besar/deformasi dan 2 (dua) bukan bagian dari
anak peluru.