c) prosedurnya
juga memenuhi syarat.
d) secara kasat
mata menilai adanya barang bukti yang berasal dari senjata api, tapi bukan termasuk senjata pabrikan atau non-pabrikan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Di samping
beberapa proses di atas, TIM juga melakukan simulasi/rekonstruksi peristiwa tertembaknya 2 (dua) anggota FPI dan 4 (empat) anggota FPI di
Kantor Komnas HAM untuk mendalami kedua peristiwa tersebut setelah TIM
mendapat pandangan dari AHLI kedokteran forensik yang
diundang secara mandiri oleh TIM. Selain itu, TIM juga memfasilitasi saksi Komnas HAM yang akan diperiksa pihak Kepolisian di Kantor Komnas
HAM dengan menyediakan tempat dan melihat prosesnya
secara langsung.
Substansi Fakta Temuan
secara singkat sebagai berikut:
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Berdasarkan
serangkaian hasil penyelidikan, Tim Penyelidik Komnas HAM RI merumuskan sejumlah subtansi fakta temuan antara lain:
1. Bahwa benar pihak
Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai bagian
dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas terhadap
sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 05 Desember 2020 untuk melakukan pembuntutan terkait keberadaan MRS;
2. Bahwa
didapatkan fakta juga telah terjadi upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap
MRS yang dilakukan oleh petugas yang dinyatakan bukan dari kepolisian
oleh polisi sejak dari Kawasan Markaz Syariah Mega Mendung hingga ke
Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Tanggal 04
Desember 2020;