a) terdapat luka
akibat tembakan pada 6 (enam) jenazah tersebut sebanyak 18 luka tembak.
b) terdapat luka
jahitan akibat tindakan otopsi.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
c) beberapa foto
yang menunjukkan luka selain luka tembak dan jahitan akibat otopsi tersebut, bukan akibat dari tindakan kekerasan, termasuk informasi akibat
pembakaran, namun karena konsekuensi dari waktu dan kondisi
tubuh jenazah.
2) Psikologi
Forensik memberikan pandangannya, antara lain dengan mendengarkan voice note, melihat foto korban, mendengarkan penjelasan kesaksian, tanpa
mendengarkan langsung/wawancara dari saksi, antara lain
memberikan pandangan bahwa tidak terdapat beban dalam
pembicaraan oleh pembicara, terdapat baseline
persiapan untuk bertahan dan melawan.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
3) Ahli senjata
dari Pindad. Terdapat 6 (enam) orang ahli senjata didatangkan dari Pindad
dengan keahlian amunisi, senjata, metalurgi, kendaraan tempur dan quality-assurance mutu produk. Keenamnya memberikan pandangan antara lain melihat langsung barang
bukti dan mengikuti proses di Labfor, memberikan pandangan antara
lain:
a) proses terbuka
dan akuntabel karena bisa melihat dan mengikuti proses secara langsung termasuk diawasi oleh masyarakat secara langsung.
b) alat yang
digunakan adalah alat yang memenuhi standar dan canggih.