1. Peristiwa
tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus
dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna
mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan
menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan
melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avansa hitam B 1278 PW dan avansa silver B 1278 KJD.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
3. Mengusut lebih
lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses
penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
Laporan
Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas
HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI
secara transparan, proses keadilan yang profesional
dan kredibel.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Jakarta, 08 Januari
2021
Tim Pemantauan dan
Penyelidikan Komnas HAM