2. Terdapat
pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian
3. Bahwa terdapat
6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
- Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga
mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar
FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan
saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan
menggunakan senjata api.
- Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang
masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian
juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut
merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM;
Penembakan
sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa
mengindikasikan adanya unlawfull
killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Rekomendasi
Berdasarkan
kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut: