B. Permintaan
Keterangan
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Permintaan
keterangan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dan informasi langsung
dari pihak-pihak dalam peristiwa tersebut antara lain Kepolisian,
antara lain Kapolda Metro Jaya, DOKES, SIBER, INAFIS, LABFOR dan petugas
kepolisian yang bertugas dalam peristiwa tersebut,
pengurus FPI dan saksi, keluarga korban, dan Direktur Utama PT Jasa Marga
termasuk petugas teknis.
1. Keterangan
dari Kepolisian antara lain:
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
a) adanya
kegiatan surveillance dari Polda
Metro Jaya untuk mengantisipasi pemanggilan terkait kasus
kerumunan dan informasi pengerahan massa dalam jumlah besar oleh FPI. Hal ini khususnya karena terdapat penolakan/penghadangan
pemanggilan sebelumnya dan ditunjukkan surat tugas serta surat penyelidikan
untuk kegiatan tersebut tertanggal 5 Desember 2020.
b) penjelasan
terkait mobil pada peristiwa tersebut, termasuk melihat dan memeriksa langsung kondisi mobil.
c) penjelasan
terkait peristiwa, anggota yang bertugas, mobil yang dipakai dan senjata yang digunakan.