Teknologi yang dimaksud adalah penggunaan media sosial yang dimanfaatkan, sebagai ruang untuk melakukan proses perekrutan hingga manajemen keuangan bisnis pelaku yang bersangkutan.
Mirisnya, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), korbannya didominasi oleh perempuan dan anak-anak.
Baca Juga:
Diduga Korban TPPO, ABK Melapor ke Bareskrim Polri
Sebagai negara yang terbentuk untuk melindungi rakyatnya, Pemerintah Indonesia telah memegang komitmen teguh memberantas permasalahan tersebut melalui Undang-Undang Dasar 1945.
"Jaminan yang diberikan oleh konstitusi tersebut, tentunya perlu dilakukan negara dengan memberikan rasa aman pada warga negara dari ancaman ketakutan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia," ucap Bintang.
Bintang menambahkan apabila komitmen tersebut juga terlihat dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Revisi Peraturan Presiden tentang gugus tugas percepatan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga:
Disebut Lakukan TPPO, Kuasa Hukum “Joker” Tantang Buktikan!
Di mana Kemen-PPPA bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Agar kasus tidak semakin marak, Kemen-PPPA telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan TPPO pusat terdiri dari 24 kementerian/lembaga yang terdiri dari enam sub-gugus tugas.
Ia turut meminta agar koordinasi yang dibangun oleh pemerintah bisa dijalankan secara komperhensif, cepat, dan tepat bersama dengan pihak atau stakeholder yang menekuni bidang tersebut.