WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sejak Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu malam (12/4/2025) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan MAN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah menyita sejumah uang tunai dari berbagai mata uang dan empat unit kendaraan mewah.
Baca Juga:
Kasus Suap CPO Kejagung Tetapkan Anggota Tim Legal PT Wilmar Jadi Tersangka
"Satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan satu unti mobil Lexus," ujarnya dikutip dari Merdeka, Sabtu (12/4/2025).
Abdul Qohar kemudian merincikan, di kediaman WG kawasan Villa Gading Indah didapatkan uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp 10.804.000.
Sementara itu, di dalam mobil milik WG juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, Rp 11.100.000.
Baca Juga:
KPK Akan Telusuri Penggunaan Uang dari Djoko Tjandra di Kasus Suap Harun Masiku
Abdul Qohar melanjutkan, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman AR dengan rincian RP 136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika.
Kemudian, uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2.
Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp 100 ribu 235 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar rupiah dengan nominal Rp 100 ribu.