WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri.
Penelitian berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 1 pada Jumat (15/12/23) lalu.
Baca Juga:
Fantastis, Segini Harta Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
"Bahwa dengan telah diterimanya berkas perkara pidana tersebut, maka Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara," kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Minggu (17/12).
"Terdapat 6 Jaksa Peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," sambungnya.
Disampaikan Herlangga, keenam jaksa tersebut memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Nantinya, keenam jaksa itu juga akan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.
Baca Juga:
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Segini Harta Fantastis Ketua KPK Firli Bahuri
"Memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," tuturnya.
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai memeriksa total 104 orang saksi dan 11 saksi ahli.