WAHANANEWS.CO, Jakarta -Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Komisi X DPR RI menghimpun berbagai aspirasi terkait pelaksanaan kebijakan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) serta penerapan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SBOPT).
Masukan tersebut datang dari para pemangku kepentingan pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Pemkab Banjar dan DPRD Perkuat Tata Kelola serta Pelayanan Publik Daerah
Selain menjaring aspirasi, kedua pihak juga melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan pendidikan tinggi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI.
Kegiatan ini berlangsung di Universitas Negeri Makassar (UNM), tepatnya di Gedung Phinisi, pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (10/4/2026).
Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kemdiktisaintek, Muhammad Hasan Chabibie, menjelaskan bahwa berbagai masukan yang diterima mencakup persoalan batasan waktu dan kapasitas, indikasi fabrikasi nilai, hingga kebutuhan sistem terintegrasi yang mampu memberikan rekomendasi bagi pemangku kepentingan.
Baca Juga:
DPRD Kota Jambi Ingatkan Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski ASN WFH
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengoptimalkan pendanaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) serta skema beasiswa lainnya.
Sementara itu, pimpinan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti pentingnya penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri dilakukan melalui musyawarah bersama mahasiswa dan orang tua.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang SBOPT.