Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) SPMB dan Standar Biaya Pendidikan Tinggi pada 17 Februari 2026.
Komisi X DPR RI turut mengapresiasi berbagai masukan, catatan, serta penjelasan dari pemangku kepentingan pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Pemkab Banjar dan DPRD Perkuat Tata Kelola serta Pelayanan Publik Daerah
Seluruhnya dinilai sebagai bahan penting dan strategis dalam memperkaya substansi revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Komisi X DPR RI mendorong Kemdiktisaintek, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX, PTN, PTS, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Sulawesi Selatan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penyelenggaraan SPMB yang transparan dan berkeadilan dan penetapan SBOPT yang rasional, terjangkau, dan akuntabel sehingga kebijakan tersebut lebih berpihak kepada masyarakat,” ujar Lalu.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Rektor Universitas Negeri Makassar, Farida Patitingi, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis.
Baca Juga:
DPRD Kota Jambi Ingatkan Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski ASN WFH
Ia menekankan perlunya evaluasi UKT secara berkala berbasis data ekonomi mahasiswa, bukan hanya berdasarkan jalur masuk.
Selain itu, ia mendorong penguatan sistem seleksi melalui integrasi teknologi seperti verifikasi biometrik, proctoring digital, serta pengawasan berlapis guna mencegah praktik perjokian.
Farida juga menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan program KIP-Kuliah dengan target 40 persen serta perlunya memperluas akses afirmasi bagi daerah tertinggal.