WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat pihaknya telah memutus akses ratusan ribu konten judi online. Terhitung dari sejak 2018 hingga Agustus 2022, sudah 566.332 konten judi yang diputus.
Dengan rincian 84.484 konten di tahun 2018, kemudian 78.306 konten di tahun 2019, sebanyak 80.305 konten di tahun 2020. Selanjutnya 204.917 konten di tahun 2021, dan 118.320 konten pada periode Januari hingga 22 Agustus 2022.
Baca Juga:
Kominfo Segera Luncurkan IKNPedia, Ini Isinya
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber. Serta laporan masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten denganunsur perjudian.
"Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS. Yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," kata Semmy dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
"Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo," tambahnya.
Baca Juga:
Mengenal SATRIA 1 dari Kominfo yang Segera Meluncur ke Seluruh Desa Indonesia
Semmy mengatakan, selain memutus akses, Kemenkominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital. Hal itu untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
"Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian," ujarnya.
Secara khusus, kegiatan perjudian online dapat dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Kemudian Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi. Ancamannya yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. [rin]