Berikut Perjalanan Kasus Brigadir J hingga Proses Autopsi Ulang (Ekshumasi):
1. Pada Senin (18/7/2022), tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan membuat pelaporan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Adapun pelaporan kasus terkait pasal 340 soal pembunuhan berencana, pasal penganiayaan, pasal pencurian dan peretasan.
“Laporan telah diterima tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan.
Namun dari tiga pasal yang dilaporkan tersebut hanya terdapat satu pasal yang diterima yaitu terkait pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
2. Pada Jumat (22/7/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberitahukan kalau polisi terlah resmi menaikkan status kasus kematian Brigadir J dari penyelidikan ke penyidikan.
Dedi menyatakan, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa pihaknya telah bekerja sangat cepat dengan tetap berpegang pada kaidah pembuktian secara ilmiah.