"Ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena apa, karena bukti-bukti ini akan diuji di persidangan," kata Dedi.
Hal itu juga dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya," kata Brigjen Andi Rian, Jumat (22/7/2022).
3. Pada Sabtu (23/7/2022), tIm kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim sudah ada pihak yang mengakui sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J.
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," ujar Kamaruddin.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun ia enggan menyebutkan siapa pelaku yang mengaku sudah membunuh Brigadir J dan ditetapkan tersangka itu. "Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," bebernya.
Hal itu Kamaruddin berdasarkan informasi dari penyidik.
"Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya,"ujarnya.