Ekshumasi atau autopsi ulang bertujuan untuk menjawab kejanggalan penyebab kematian Brigadir J.
"Kemarin penyidik beserta dengan perhimpunan baru dengan dokter forensik melakukan pertemuan dengan pihak keluarga secara virtual karena kuasa hukum dan keluarga ada di Jambi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian seusai prarekonstruksi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hasil dari pertemuan itu disepakati bahwa proses ekshumasi akan digelar pada Rabu (27/7/2022) mendatang.
"Hasil pertemuan tadi disampaikan oleh ahli-ahli forensik, kemudian sepakat untuk dilakukan ekshumasi hari Rabu di Jambi," ujarnya.
5. Pada Selasa (26/7/2022), tim dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan tim khusus bentukan Kapolri berangkat ke Jambi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Begitu juga halnya dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kompolnas turut ke Jambi.
Di Jambi tim forensik bertemu dengan keluarga Brigadir J dan tim kuasa hukumnya mengikuti proses bongkar makam untuk autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tim dari lembaga adhoc tersebut, akan menjadikan hasil dari autopsi kedua, sebagai informasi pembanding tambahan atas kesimpulan sementara penyebab kematian Brigadir J.