WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional menyampaikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis dengan rencana pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara berstatus PPPK.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pegawai inti SPPG yang dimaksud meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Baca Juga:
SK 1.473 PPPK PW Diterbitkan, Bupati Nias Barat: Jika Usulan Data Tidak Benar akan Ditindak
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Dadan pada wartawan, Senin (19/1/2026).
Dadan menambahkan bahwa pegawai inti SPPG yang baru bergabung belum langsung diangkat dan harus menunggu pembukaan tahapan berikutnya.
“Sementara yang baru-baru, nanti akan dibuka tes lebih lanjut,” ujar Dadan.
Baca Juga:
Seluruh Pejabat Eselon III di Sumedang Wajib Miliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa
Ia menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK tidak berlaku bagi seluruh personel yang terlibat di SPPG.
Dadan menjelaskan bahwa relawan tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN karena statusnya sebagai bagian dari mitra pendukung operasional.
“Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, relawan itu adalah komponen dari mitra,” ucap Dadan.