Ia memastikan hanya tiga jabatan inti tersebut yang dipastikan mengikuti skema pengangkatan PPPK.
“Tiga komponen Badan Gizi itu dipastikan akan menjadi PPPK,” kata Dadan.
Baca Juga:
Menteri PAN-RB Sebut Akan Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Secara Bertahap
Meski demikian, Dadan menekankan bahwa pengangkatan pegawai inti SPPG tetap melalui proses seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi,” ujar Dadan.
Ia menyebutkan bahwa seluruh calon PPPK wajib mengikuti dan lulus Computer Assisted Test.
Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Honorer Baru, Belanja Pegawai Daerah Sudah Membengkak
“Mereka juga harus lulus tes CAT, kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN,” kata Dadan.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan administrasi dan seleksi harus dipenuhi sebelum penetapan kelulusan.
“Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus,” ujar Dadan.