Ia memastikan hanya tiga jabatan inti tersebut yang dipastikan mengikuti skema pengangkatan PPPK.
“Tiga komponen Badan Gizi itu dipastikan akan menjadi PPPK,” kata Dadan.
Baca Juga:
SK 1.473 PPPK PW Diterbitkan, Bupati Nias Barat: Jika Usulan Data Tidak Benar akan Ditindak
Meski demikian, Dadan menekankan bahwa pengangkatan pegawai inti SPPG tetap melalui proses seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi,” ujar Dadan.
Ia menyebutkan bahwa seluruh calon PPPK wajib mengikuti dan lulus Computer Assisted Test.
Baca Juga:
Seluruh Pejabat Eselon III di Sumedang Wajib Miliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa
“Mereka juga harus lulus tes CAT, kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN,” kata Dadan.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan administrasi dan seleksi harus dipenuhi sebelum penetapan kelulusan.
“Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus,” ujar Dadan.