Sebelumnya, Badan Gizi Nasional telah memberikan klarifikasi atas penafsiran Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis.
Baca Juga:
SK 1.473 PPPK PW Diterbitkan, Bupati Nias Barat: Jika Usulan Data Tidak Benar akan Ditindak
“Frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan bahwa yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK hanya mencakup kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik.
Baca Juga:
Seluruh Pejabat Eselon III di Sumedang Wajib Miliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa
Nanik menambahkan bahwa meskipun tidak berstatus ASN, relawan SPPG tetap memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi relawan tidak termasuk kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK meski kontribusinya dinilai krusial bagi keberhasilan program.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.