Sebelumnya, Badan Gizi Nasional telah memberikan klarifikasi atas penafsiran Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis.
Baca Juga:
Negara Bayar Pensiun Terlalu Lama, DPR Dorong Perombakan Sistem ASN
“Frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan bahwa yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK hanya mencakup kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik.
Baca Juga:
Mendagri Siap Bedah APBD Daerah yang Mengaku Kewalahan Bayar Gaji PPPK
Nanik menambahkan bahwa meskipun tidak berstatus ASN, relawan SPPG tetap memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi relawan tidak termasuk kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK meski kontribusinya dinilai krusial bagi keberhasilan program.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.